NAMA : INNE HANANDITA SUPRIYANTO
NPM : 23215385
KELAS : 1EB17
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI
TUGAS : KE-3 PEREKONOMIAN INDONESIA (#Softskill)
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Ø Masalah Sumber Daya Alam Struktur Pengusaan Sumber Daya
Alam
Sumberdaya
alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh
karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat
dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat
terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun
komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan
dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan
sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural
resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi
sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan
terpadu.
Namun
kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana uraian di atas adalah jauh dari harapan,
telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok
dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum
dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.
Oleh
karenanya dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber Daya Alam sebagai bagian
dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana hal ini sebagai mata kuliah
baru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, yang pada dasarnya
merupakan materi kuliah yang mempelajari persoalan-persoalan hukum yang
berkaitan dengan atau tentang sumber daya alam adalah menjadi hal yang penting
untuk dipahami dan dipelajari guna memahami persoalan-persoalan hukum yang
muncul dan melingkupi sumber daya alam di Indonesia.
Ø Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber
Daya Alam
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai
dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.
25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan
politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
- Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan
UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan
Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang
lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut
sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program
itu mencakup :
- Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan
menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas
sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi,
serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui
program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca
sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di
setiap daerah.
- Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi
dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga
keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam
program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung
kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran
lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan
akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
- Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan
Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang
ditetapkan.
- Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum,
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan,
serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam
dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan
perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil
dan konsisten.
- Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan
Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak
proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,
perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan
Ø Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara
dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral,
energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini
Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen
sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia
setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia,
seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah
Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1
dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3
dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama
Vietnam dan Brasil.
Pada realita yang ada saat
ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek
perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti
keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan.
Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera
oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing
telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar
Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing.
Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008
kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai
pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total
121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena
dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan
penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu
sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja. Dengan melakukan
berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi
bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang
berbunyi :
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada
bidang migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing
yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai komoditas
semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat
ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi
itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara
dan mineral.
Perusahaan tambang asing,
terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai
perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data
British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan
batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara
dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan
batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan
batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor
migas dan pertambangan itu, dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan
tersebar dari wilayah Sabang di barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat
kedaulatan negara dan bangsa rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di
Papua, hanya beberapa persen saja hasil yang didapatkan Negara. Mengenai
renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan perusahan tambang asing lainnya,
Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan adanya peningkatan royalti yang
diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini diakui masih sangat rendah.
Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen.
Tentang gas yang secara
kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya.
"Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita
sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara
kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru
mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber
Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal
tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA
tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa
perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM
kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua
orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada
perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu,
karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji
yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita
berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral
dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.
REFERENSI
:
nilampurnamasari.blogspot.co.id/2015/05/41-masalah-sda-struktur-penguasaan-sda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar