NAMA : INNE HANANDITA SUPRIYANTO
NPM : 23215385
KELAS : 1EB17
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI
TUGAS : KE-6 PEREKONOMIAN INDONESIA (#Softskill)
PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Undang-Undang
Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Menurut pasal 1ayat (1) UUD
1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik. Republik adalahsebuah negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan dan dipimpin ataudikepali
oleh seorang presiden. Negara Kesatuan Republik
Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahannya bukan sentralisasi. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah
dalam keorganisasian yang secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Desentralisasi sebenarnya juga dapat di
artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintahan
pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang membelatar belakangi
adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat
dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang
dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan sentralisasi yaitu
seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tinggal
menunggu intruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
yang telah digariskan menurut UU.
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak
mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya
yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2. Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi
dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana
tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Menurut undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi 3 daerah, yaitu;
1. Daerah propinsi,
2. Daerah kabupaten
3. Daerah kota.
Di daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.
Menurut undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi 3 daerah, yaitu;
1. Daerah propinsi,
2. Daerah kabupaten
3. Daerah kota.
Di daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala
daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala
daerah. Kepala daerah propinsi adalah Gubernur. Kepala
daerah kabupaten adalahBupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota.
Adapunperangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas
Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan
daerah yang bersangkutan.
Selain asas desentralisasi, daerah
otonom dalam hal ini daerah propinsi menganut pula asas Dekonsentrasi. Asas
dekonsentrasi yaitu asas yang
menyatakan adanya pelimpahan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah
dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangganya
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari
Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya
kepada Pejabat-pejabat di daerah, dan
3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas
untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah
tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskannya.
Perubahan
Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Pengertian pendapatan
asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut
PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sebagaimana halnya
dengan negara, maka daerah dimana masing-rnasing pemerintah daerah mempunyai
fungsi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat
dengan jalan melaksanakan pembangunan disegala bidang sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
bahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan otonomi,
seluas-Iuasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. (Pasal 10)
Adanya hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan
Kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, merupakan
satu upaya untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan
potensi daerahnya dengan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah secara
efisien dan efektif khususnya Pendapatan asli daerah sendiri.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri diberikan sumber-sumber pedapatan atau penerimaan keuangan Daerah untuk membiayai seluruh aktivitas dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan makmur.
Daerah mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri diberikan sumber-sumber pedapatan atau penerimaan keuangan Daerah untuk membiayai seluruh aktivitas dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan makmur.
Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana datur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
1)
Hasil pajak daerah;
Pajak merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah-daerah disamping retribusi daerah. Pengertian pajak secara umum telah diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad Sumitro yang merumuskannya “Pajak lokal atau pajak daerah ialah pajak yang dipungut oleh daerah-daerah swatantra, seperti Provinsi, Kotapraja, Kabupaten, dan sebagainya”.
Dengan demikian ciri-ciri yang menyertai pajak daerah dapat diikhtisarkan seperti berikut:
Pajak merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah-daerah disamping retribusi daerah. Pengertian pajak secara umum telah diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad Sumitro yang merumuskannya “Pajak lokal atau pajak daerah ialah pajak yang dipungut oleh daerah-daerah swatantra, seperti Provinsi, Kotapraja, Kabupaten, dan sebagainya”.
Dengan demikian ciri-ciri yang menyertai pajak daerah dapat diikhtisarkan seperti berikut:
a)
Pajak daerah berasal dan pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai
pajak daerah;
b) Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang
c) Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum d) Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai perigeluaran daerah sebagai badan hukum publik;
b) Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang
c) Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum d) Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai perigeluaran daerah sebagai badan hukum publik;
2)
Hasil retribusi daerah;
Sumber pendapatan
daerah yang penting lainnya adalah retribusi daerah. Pengertian
retribusi daerah
dapat ditetusuri dan pendapat-pendapat para ahli, misalnya Panitia Nasrun
merumuskan retribusi daerah (Josef Kaho Riwu, 2005:171) adalah pungutan daerah
sebagal pembayaran pemakalan atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau
mhlik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh
daerah balk Iangsung maupun tidak Iangsung”.
Dari pendapat
tersebut di atas dapat diikhtisarkan ciri-ciri pokok retribusi daerah,
yakni:
a)
Retribusi dipungut oleh daerah;b) Dalam pungutan retribusi terdapat
prestasi yang diberikan daerah yang Iangsung dapat
ditunjuk;c) Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang
memanfaatkan, atau mengenyam jasa yang disediakan daerah
3)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kekayaan daerah
yang dipisahkan berarti kekayaan daerah yang dilepaskan dan penguasaan umum
yang dipertanggung jawabkan melalui anggaran belanja daerah dan dimaksudkan
untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan sendiri.
Pembangunan
Ekonomi Regional
Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan
meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap
ketidakmerataan pertumbuhan daerah.Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh
Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik.Dan beberapa ahli
ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan
data-data daerah.
Secara tradisional pembangunan memiliki arti
peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik
Bruto suatu negara. Untuk daerah makna pembangunan yang tradisional difokuskan
pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu provinsi, kabupaten, atau
kota.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu
proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada
dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin
Arsyad, 1999).
Tujuan utama dari usaha-usaha pembangunan
ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, harus pula
menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan
tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan
memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).
Untuk melihat ketidak merataan pertumbuhan
regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung
pertumbuhan dengan;
1. Pertumbuhan output yaitu mengetahui indikator
kapasitas produksi
2. Pertumbuhan
output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari
perubahan tingkat kompetitifitas daerah
3. Pertumbuhan
output perkapita sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai
indikator perubahan dari kesejahteraan .
Kita dapat mengidentifikasi tiga alasan terjadinya
ketidakmerataan pertumbuhan regional yaitu;
• Technical progress berubah diantara region;
• Pertumbuhan capital stock berubah diantara
region;
• Pertumbuhan tenaga kerja berubah diantara
region
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah
terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang
didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi
sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah).
Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang
berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan
kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah
mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk
masyarakat daerah.Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah
dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan
daerah.Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan
dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir
potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian
daerah.
Pembangunan ekonomi nasional sejak PELITA I memang telah memberi hasil
positif bila dilihat pada tingkat makro. Tingkat pendapatan riil masyarakat
rata-rata per kapita mengalami peningkatan dari hanya sekitar US$50 pada
pertengahan dekade 1960-an menjadi lebih dari US$1.000 pada pertengahan dekade
1990-an. Namun dilihat pada tingkat meso dan mikro, pembangunan selama masa
pemerintahan orde baru telah menciptakan suatu kesenjangan yang besar, baik
dalam bentuk personal income, distribution,
maupun dalam bentuk kesenjangan ekonomi atau pendapatan antar daerah
atau provinsi.
Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan
Pembangunan
Beberapa faktor utama yang menyebabkan
terjadinya ketimpangan antar wilayah menurut Sjafrizal (2012) yaitu :
1. Perbedaan kandungan sumber daya alam
Perbedaan kandungan sumber daya alam
akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan
kandungan sumber daya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang
tertentu dengan biaya relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang
mempunyai kandungan sumber daya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah
lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih kecil hanya akan dapat
memproduksi barang-barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya
saingnya menjadi lemah. Kondisi tersebut menyebabkan daerah bersangkutan
cenderung mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.
2. Perbedaan kondisi demografis
Perbedaan kondisi demografis meliputi
perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat
pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam
tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah
bersangkutan. Kondisi demografis akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja
masyarakat setempat. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung
mempunyai produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong
peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan
kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
3. Kurang lancarnya mobilitas barang
dan jasa
Mobilitas barang dan jasa meliputi
kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah
(transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah apabila mobilitas kurang
lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat di jual ke daerah lain
yang membutuhkan. Akibatnya adalah ketimpangan pembangunan antar wilayah akan
cenderung tinggi, sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses
pembangunannya.
4. Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
Pertumbuhan ekonomi akan cenderung
lebih cepat pada suatu daerah dimana konsentrasi kegiatan ekonominya cukup
besar. Kondisi inilah yang selanjutnya akan mendorong proses pembangunan daerah
melalui peningkatan penyediaan lapangan kerja dan tingkat pendapatan
masyarakat.
5. Alokasi dana pembangunan antar
wilayah
Alokasi dana ini bisa berasal dari
pemerintah maupun swasta. Pada sistem pemerintahan otonomi maka dana pemerintah
akan lebih banyak dialokasikan ke daerah sehingga ketimpangan pembangunan antar
wilayah akan cenderung lebih rendah. Untuk investasi swasta lebih banyak
ditentukan oleh kekuatan pasar. Dimana keuntungan lokasi yang dimiliki oleh
suatu daerah merupakan kekuatan yang berperan banyak dalam menark investasi
swasta. Keuntungan lokasi ditentukan oleh biaya transpor baik bahan baku dan
hasil produksi yang harus dikeluarkan pengusaha, perbedaan upah buruh,
konsentrasi pasar, tingkat persaingan usaha dan sewa tanah. Oleh karena itu
investai akan cenderung lebih banyak di daerah perkotaan dibandingkan dengan
daerah pedesaan.
Menurut Adelman dan Morris (1973):
Adelman dan Morris (1973) dalam Arsyad
(2010) mengemukakan 8 faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi
pendapatan di negara-negara sedang berkembang, yaitu:
1
Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya
pendapatan per kapita;
2.
Inflasi di mana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara
proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang;
3.
Ketidakmerataan pembangunan antar daerah;
4.
Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal
(capital intensive), sehingga persentase pendapatan modal dari tambahan harta
lebih besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja,
sehingga pengangguran bertambah;
5.
Rendahnya mobilitas sosial;
6.
Pelaksanaan kebijaksanaan industri substitusi impor yang mengakibatkan
kenaikan hargaharga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan
kapitalis;
7.
Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara-negara sedang
berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak
elastisan permintaan negara-negara terhadap barang ekspor negara-negara sedang
berkembang; dan
8.
Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan,
industri rumah tangga, dan lain-lain.
PEMBANGUNAN INDONESIA
BAGIAN TIMUR
Hasil pembangunan ekonomi
nasional selama pemerintahan orde baru menunjukkan bahwa walaupun secara
nasional laju pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata per tahun tinggi namun
pada tingkat regional proses pembangunan selama itu telah menimbulkan suatu
ketidak seimbangan pembangunan yang menyolok antara indonesia bagian barat dan
indonesia bagian timur. Dalam berbagai aspek pembangunan ekonomi dan sosial,
indonesia bagian timur jauh tertinggal dibandingkan indonesia bagian barat.
Tahun 2001
merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan secara
serentak diseluruh wilayah indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah diharapakan
dapat menjadi suatu langkah awal yang dapat mendorong proses pembangunan
ekonomi di indonesia bagian timur yang jauh lebih baik dibanding pada masa orde
baru. Hanya saja keberhasilan pembangunan ekonomi indonesia bagian timur sangat
ditentukan oleh kondisi internal yang ada, yakni berupa sejumlah keunggunlan
atau kekeuatan dan kelemahan yang dimiliki wilayah tersebut.
Keunggulan wilayah
Indonesia Bagian Timur
Keunggulan atau
kekeuatan yang dimiliki Indonesia bagian timur adalah sebagai berikut:
1.
Kekayaan sumber daya alam
2.
Posisi geografis yang strategis
3.
Potensi lahan pertanian yang cukup luas
4.
Potensi sumber daya manusia
Sebenarnya dengan
keunggulan-keunggulan yang dimiliki indonesia bagian timur tersebut, kawasan
ini sudah lama harus menjadi suatu wilayah di Indonesia dimana masyarakatnya
makmur dan memiliki sektor pertanian, sektor pertambangan, dan sektor industri
manufaktur yang sangat kuat. Namun selama ini kekayaan tersebut disatu pihak
tidak digunakan secara optimal dan dipihak lain kekayaan tersebut dieksploitasi
oleh pihak luar yang tidak memberi keuntungan ekonomi yang berarti bagi
indonesia bagian timur itu sendiri.
Kelemahan
Wilayah Indonesia Bagian Timur
Indonesia bagian tinur
juga memiliki bagian kelemahan yang membutuhkan sejumlah tindakan pembenahan
dan perbaikan. Kalau tidak, kelemahan-kelemahan tersebut akan menciptakan
ancaman bagi kelangsungan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut. Kelemahan
yang dimiliki Indonesia bagian timur diantaranya adalah:
1. Kualitas
sumber daya manuasia yang masih rendah
2.
Keterbatasan sarana infrastruktur
3.
Kapasitas kelembagaan pemerintah dan publik masih lemah
4.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan masih rendah
Tantangan
dan Peluang
Pembanguanan ekonomi
di Indonesia bagian timur juga menghadapai berbagai macam tantangan, yang
apabila dapat diantisipasi dengan persiapan yang baik bisa berubah menjadi
peluang besar. Salah satu peluang besar yang akan muncul di masa mendatang
adalah akibat liberalisasi perdagangan dan investasi dunia (paling cepat adalah
era AFTA tahun 2003). Liberalisasi ini akan membuka peluang bagi IBT, seperti
juga IBB, untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dan perdagangna yang ada di
daerahnya masing- masing.
Langkah
–langkah yang Harus Dilakukan
Pada era otonomi dan
dalam menghadapi era perdagangan bebas nanti, IBT harus menerapkan suatu
strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang mendorong pemanfaatan
sebaik-baiknya semua keunggulan–keunggulan yang dimiliki kawasan tersebut tanpa
eksploitasi yang berlebihan yang dapat merusak lingkungan. Dalam new
development paradigm ini, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan,
diantaranya sebagai berikut.
1.
Kualitas sumber daya manusia harus ditingkatkan secara merata di seluruh
daerah di IBT. Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus merupakan
prioritas utama dalam kebijakan pembangunanekonomi dan sosial di IBT. Untuk
maksud ini, kebijakan pendidikan, baik pada tingkat nasional maupun daerah,
harus diarahkan pada penciptaan sumber daya manusia berkualitas tinggi sesuai
kebutuhan setiap kawasan di Indonesia. IBT harus memiliki ahli-ahli khususnya
dibidang kelautan, perhutanan, peternakan, pertambangan, industri,
pertanian,dan perdagangan global.
2.
Pembangunan sarana infrastuktur juga harus merupakan prioritas utama, termasuk
pembangunan sentra-sentra industri dan pelabuhan-pelabuhan laut dan udara di
wilayah-wilayah IBT yang berdasarkan nilai ekonomi memiliki potensi besar untuk
dikembangkan menjadi entreport
3.
Kegiatan-kegiatan ekonomi yang memiliki keunggulan komparatif berdasarkan
kekayaan sumber daya alam yang ada harus dikembangkan seoptimal mungkin, di
antaranya adalah sektor pertanian dan sektor industri manufaktur. Setiap
daerah/provinsi IBT harus berspesialisasi dalam suatu kegiatan ekonomi yang
sepenuhnya didasarkan pada keunggulan komparatif yang dimiliki oleh
masing-masing daerah atau provinsi.
4.
Pembangunan ekonomi di IBT harus dimonitori oleh industrialisasi yang dilandasi
oleh keterkaitan produksi yang kuat antara industri manufaktur dan
sektor-sektor primer, yakni pertanian dan pertambangan.
Teori dan analisis Pembangunan ekonomi daerah
Zona Pengembangan
Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi
habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki.ini
diciptakan karena Indonesia memiliki wiliyah wilayah yang berbeda,dan mempunyai
potensi-potensi yang berbeda yang dapat dimanfaatkan.
Zona pengembangan
ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk
membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat saat
ini dan di masa depan. Tujuan dari zona pengembangan ekonomi daerah ini
sendiri, yaitu:
1. Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang
menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
2. Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih
terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
3. Memberikan peluang
pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
daerah.
Ada sejumlah teori
yang dapat menerangkan kenapa ada perbedaan dalam tingkat pembangunan ekonomi
antardaerah diantaranya yang umum di gunakan adalah teori basis ekonomi, teori
lokasi dan teori daya tarik industri.
a. Teori pembangunan ekonomi daerah
a. Teori basis ekonomi
Teori basis ekonomi
menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah
berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah.
b. Teori lokasi
Teori lokasi juga
sering digunakan untuk penentuan atau pengembangan kawasan industri di suatu
dareah. Inti pemikiran dari teori ini didasarkan pada sifat rasional
pengusaha/perusahaan yang cenderung mencari keuntungan setinggi mungkin dengan
biaya serendah mungkin oleh karena itu , pengusaha akan memilih lokasi usaha
yang memaksimalkan keuntungannya dan meminimalisasikan biaya usaha atau
produksinya, yakni lokasi yang dekat dengan tempat bahan baku dan pasar.
c. Teori daya tarik
industry
Dalam upaya
pembangunan ekonomi daerah di Indonesia sering di pertanyakan. Jenis - jenis
industri apa saja yang tepat untuk dikembangkan (diunggulkan) ? Ini adalah
masalah membangun fortofolio industri suatu daerah.
b. Model ananlisipembangunan daerah
Selain teori-teori di
atas, ada beberapa metode yang umum digunakan untuk menganalisi posisi relative
ekonomi suatu daerah; salah satu di antaranya adalah metode analisis
shift-share (SS), location questitens, angka pengganda pendapatan , analisis
input output (i-o) ,dan model perumbuhan Harold-domar.
Berikutadalahsebagianpenjelasandari
model analisis dalam pembagunan daerah :
a. Analisis SS
Dengan pendekatan
analisi sini ,dapat di analisis kinerja perekonomian suatu daerah dengan
membandingakanya dengan daerah yang lebih besar ( nasional).
b. Location Quotients (LQ)
Yaitu untuk mengukur
konsentrasi dari suatu kegiatan ekonomi atau sector di suatu daerah dengan cara
membandingkan peranany adalah perekonomian daerah tersebut dengan peranan dari
kegiatan ekonomi atau sektor yang sampai di tingkat yang sama.
c. Angka Pengganda Pendapatan
Metode ini umum
digunakan untuk mengukur potensi kenaikan pendapatan suatu daerah dari suatu
kegiatan ekonomi yang baru atau peningkatan output dari suatu sektor di daerah
tersebut.
d. Analisis Input-Output (I-O)
Analisis I-O merupakan
salah satu metode analisis yang sering digunakan untuk mengukur perekonomian
suatu daerah dengan melihat keterkaitan antarsektor dalam usaha memahami
kompleksitas perekonomian daerah tersebut, serta kondisi yang diperlukan untuk
mempertahankan keseimbangan antara AS dan AD.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar