Jumat, 23 Juni 2017

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

A.      Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
     Menurut UU No. 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Terdapat dua teori yang terdapat dalam hukum anti monopoli, yaitu:
1.         Teori Perse, teori yang melarang monopoli an sich, tanpa melihat apakah ada ekses negatifnya. Beberapa bentuk kartel, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat harus dianggap dengan sendirinya bertentangan dengan hukum. Titik beratnya adalah unsur formal dari perbuatan tersebut.
2.         Teori Rule of Reason, teori ini melarang kartel dan monopoli jika dapat dibuktikan bahwa ada ekses negatifnya.

B.       Proses Monopolisasi
Ada beberapa argumen yang dapat dikemukakan sehubungan dengan proses terjadinya monopoli secara ilmiah. Hal tersebut antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.    Monopoli terjadi  akibat dari suatu superior skill, yang salah satunya dapat terwujud dari peberian hak paten secara ekslusif oleh Negara.
2.    Monopoli terjadi karena pemberian Negara. Di Negara kita hal ini sangat jelas dapat dilihat dalam ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal 51 UU No. 5 tahun 1999.
3.    Monopoli yang terjadi akibat adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena tidak sengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana proses monopoli itu terjadi.

C.      Praktek Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pada dasarnya, ada 4 unsur yang terdapat dalam praktek monopoli:
1.         Adanya pemusatan kekuatan ekonomi
2.         Pemusatan kekuatan tersebut berada pada satu atau lebih pelaku usaha ekonomi
3.         Pemusatan kekuatan ekonomi tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
4.         Pemusatan kekuatan ekonomi tersebut merugikan kepentingan umum.

Dalam UU No. 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa selama suatu pemusatan kekuatan ekonomi tidak menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, maka hal itu tidak dapat dikatakan telah terjadi suatu praktek monopoli, yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang ini, meskipun monopoli itu sendiri secara nyata terjadi (dalam bentuk penguasaan produksi dan/ atau pemasaran barang dan/ atau jasa tertentu). Jadi, sebenarnya monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu prasyarat pokok dapat dikatakan telah terjadi suatu pemusatan ekonomi adalah terjadinya penguasaan nyata dari suatu pasar bersangkutan sehingga harga dari barang atu jasa yang diperdagangkan tidak lagi menggikuti hukum ekonomi mengenai permintaan dan penjualan, melainkan semata-mata ditentukan oleh satu atau lebih pelaku ekonomi yang menguasai pasar tersebut.

D.      Perjanjian-Perjanjian yang Dilarang
Pengertian Perjanjian
     Dalam UU, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Jika dibandingkan definisi UU dengan ketentuan pasal 1313 KUHP, yang menjelaskan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Perjanjian yang Dilarang
Untuk mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, undang-undang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertentu dengan pelaku usaha lainnya. Larangan tersebut merupakan larangan terhadap keabsahan obyek perjanjian. Dalam undang-undang obyek perjanjian yang dilarang untuk dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya adalah sebagai berikut:
1.         Melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 4 ayat (1))
2.         Menetapkan harga tertentu atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (pasal 5 ayat (1)), dengan pengecualian:
                        a.         Perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan
                        b.        Perjanjian yang didasarkan UU yang berlaku (pasal 5 ayat (2))
3.         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama (pasal 6)
4.         Menetapkan harga dibawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (pasal 7)
5.         Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang telah diterima (pasal 8)

E.       Kegiatan-Kegiatan yang Dilarang
Undang-undang anti monopoli memberikan satu bab khusus yang mengatur kegiatan yang dilarang, yaitu Bab IV yang terdiri dari 8 pasal. Kegiatan yang dilarang dapat kita golongkan menjadi 4 kegiatan yaitu :
1. Monopoli, yang diatur dalam pasal 17
2. Monopsoni, yang diatur dalam pasal 18
3. Penguasaan pasar, yang diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 21
4. Persekongkolan, yang diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24

Secara lengkapnya kegiatan yang dilarang tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.    Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bertujuan untuk memperoleh penguasaan atas produksi yang dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat Parameter yang dijadikan tolak ukur dalam undang-undang tersebut adalah :
    a.    Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya
     b.    Mengakibatkan pelaku usaha lain (pelaku usaha yang mempunyai kemampuan yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan)
     c.    Satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.    Kegiatan untuk menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Parameternya yang dijadikan tolak ukur dalam undang-undang tersebut adalah :
     a. Apabila satupelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3.    Satu atau  lebih kegiatan yang dilakukan, baik oleh satu pelaku usaha sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang bertujuan untuk :
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan cara yang  tidak wajar atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya karena perbedaan suku, ras, status sosial dan lain-lain.
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
 d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

F.       Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu lembaga yang khusus di bentuk oleh dan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi jalannya undang-undang.
KPPU bertanggung jawab langsung kepada presiden, selaku kepala negara. KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota lainnya. Ketua dan wakil ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Anggota KPPU ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota KPPU hanya 2 periode, dengan masing-masing periode selama 5 tahun. Apabila karena berakhirnya masa jabatan menyebabakan kekosongan dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota baru dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Syarat menjadi anggota KPPU :
a.         Warga negara republik indonesia, berusaha sekurang-kurangnya 30 tahun setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pengangkatan
b.         Setia pada pancasila dan undang-undang dasar 1945
c.         Beriman dan bertaqwa kepada ketuhanan yang maha esa.
d.        Jujur, adil dan berkelakuan baik
e.         Bertempat tinggal di wilayah negara republik indonesia
f.          Berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi
g.         Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berat atau kerena melakukan pelanggaran kesusilaan
h.         Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan
i.           Tidak terefaliasi dengan suatu badan usaha


REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar