HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
A. Pengertian
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Menurut
UU No. 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Terdapat
dua teori yang terdapat dalam hukum anti monopoli, yaitu:
1. Teori Perse,
teori yang melarang monopoli an sich, tanpa melihat apakah ada
ekses negatifnya. Beberapa bentuk kartel, monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat harus dianggap dengan sendirinya bertentangan dengan hukum. Titik
beratnya adalah unsur formal dari perbuatan tersebut.
2. Teori Rule
of Reason, teori ini melarang kartel dan monopoli jika dapat dibuktikan
bahwa ada ekses negatifnya.
B. Proses
Monopolisasi
Ada beberapa argumen yang dapat dikemukakan
sehubungan dengan proses terjadinya monopoli secara ilmiah. Hal tersebut antara
lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Monopoli
terjadi akibat dari suatu superior skill, yang salah satunya dapat
terwujud dari peberian hak paten secara ekslusif oleh Negara.
2. Monopoli terjadi
karena pemberian Negara. Di Negara kita hal ini sangat jelas dapat dilihat
dalam ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam
pasal 51 UU No. 5 tahun 1999.
3. Monopoli yang
terjadi akibat adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena
tidak sengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh
berbagai faktor terkait dimana proses monopoli itu terjadi.
C. Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Pada dasarnya, ada 4 unsur yang terdapat
dalam praktek monopoli:
1. Adanya
pemusatan kekuatan ekonomi
2. Pemusatan
kekuatan tersebut berada pada satu atau lebih pelaku usaha ekonomi
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
4. Pemusatan
kekuatan ekonomi tersebut merugikan kepentingan umum.
Dalam UU No. 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa
selama suatu pemusatan kekuatan ekonomi tidak menyebabkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat, maka hal itu tidak dapat dikatakan telah terjadi suatu
praktek monopoli, yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang ini,
meskipun monopoli itu sendiri secara nyata terjadi (dalam bentuk penguasaan
produksi dan/ atau pemasaran barang dan/ atau jasa tertentu). Jadi, sebenarnya
monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan
bahwa salah satu prasyarat pokok dapat dikatakan telah terjadi suatu pemusatan
ekonomi adalah terjadinya penguasaan nyata dari suatu pasar bersangkutan
sehingga harga dari barang atu jasa yang diperdagangkan tidak lagi menggikuti
hukum ekonomi mengenai permintaan dan penjualan, melainkan semata-mata
ditentukan oleh satu atau lebih pelaku ekonomi yang menguasai pasar tersebut.
D. Perjanjian-Perjanjian
yang Dilarang
Pengertian
Perjanjian
Dalam UU, perjanjian
didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun,
baik tertulis maupun tidak tertulis. Jika dibandingkan definisi UU dengan
ketentuan pasal 1313 KUHP, yang menjelaskan perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih.
Perjanjian
yang Dilarang
Untuk mencegah terjadinya monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat, undang-undang melarang pelaku usaha untuk membuat
perjanjian tertentu dengan pelaku usaha lainnya. Larangan tersebut merupakan
larangan terhadap keabsahan obyek perjanjian. Dalam undang-undang obyek
perjanjian yang dilarang untuk dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha
lainnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 4 ayat (1))
2. Menetapkan
harga tertentu atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (pasal 5 ayat (1)), dengan
pengecualian:
a. Perjanjian
yang dibuat dalam suatu usaha patungan
b. Perjanjian
yang didasarkan UU yang berlaku (pasal 5 ayat (2))
3. Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda
dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang
sama (pasal 6)
4. Menetapkan
harga dibawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat (pasal 7)
5. Perjanjian
yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau
memasok kembali barang dan jasa yang telah diterima (pasal 8)
E. Kegiatan-Kegiatan
yang Dilarang
Undang-undang anti monopoli memberikan satu
bab khusus yang mengatur kegiatan yang dilarang, yaitu Bab IV yang terdiri dari
8 pasal. Kegiatan yang dilarang dapat kita golongkan menjadi 4 kegiatan yaitu :
1. Monopoli, yang diatur dalam pasal 17
2. Monopsoni, yang diatur dalam pasal 18
3. Penguasaan pasar, yang diatur dalam pasal
19 sampai dengan pasal 21
4. Persekongkolan, yang diatur dalam pasal 22
sampai dengan pasal 24
Secara lengkapnya kegiatan yang dilarang
tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Kegiatan yang
dilakukan oleh pelaku usaha yang bertujuan untuk memperoleh penguasaan atas
produksi yang dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat Parameter yang
dijadikan tolak ukur dalam undang-undang tersebut adalah :
a. Barang
atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya
b. Mengakibatkan
pelaku usaha lain (pelaku usaha yang mempunyai kemampuan yang signifikan dalam
pasar yang bersangkutan)
c. Satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Kegiatan untuk
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat. Parameternya yang dijadikan tolak ukur dalam
undang-undang tersebut adalah :
a.
Apabila satupelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari
50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3. Satu
atau lebih kegiatan yang dilakukan, baik oleh satu pelaku usaha
sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang bertujuan untuk :
a.
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan cara yang tidak wajar
atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya karena perbedaan suku, ras,
status sosial dan lain-lain.
b. Menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c. Membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.
Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
F. Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
adalah suatu lembaga yang khusus di bentuk oleh dan berdasarkan undang-undang untuk
mengawasi jalannya undang-undang.
KPPU bertanggung jawab langsung kepada
presiden, selaku kepala negara. KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang
anggota lainnya. Ketua dan wakil ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota
komisi. Anggota KPPU ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota KPPU hanya 2 periode,
dengan masing-masing periode selama 5 tahun. Apabila karena berakhirnya masa
jabatan menyebabakan kekosongan dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan
anggota baru dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Syarat menjadi anggota KPPU :
a. Warga
negara republik indonesia, berusaha sekurang-kurangnya 30 tahun
setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pengangkatan
b. Setia
pada pancasila dan undang-undang dasar 1945
c. Beriman
dan bertaqwa kepada ketuhanan yang maha esa.
d. Jujur,
adil dan berkelakuan baik
e. Bertempat
tinggal di wilayah negara republik indonesia
f. Berpengalaman
dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan
atau ekonomi
g. Tidak
pernah dipidana karena melakukan kejahatan berat atau kerena melakukan
pelanggaran kesusilaan
h. Tidak
pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan
i. Tidak
terefaliasi dengan suatu badan usaha
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar