Hukum Perdagangan Internasional
Pengertian perdagangan
internasional
Perdagangan internasional adalah proses
tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara.
Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains of tride.
Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat
penting saat ini, maka tidak ada Negara-negara di dunia yang tidak terlibat
didalam perdagangan baik perdagangan antar regional, antar kawasan ataupun
antar Negara.
Perdagangan ini melakukan transaksi jual beli ke luar
negeri, kalau kita membeli disebut impor sedangkan kalau kita menjual disebut
expor.
Manfaat Perdagangan
Internasional
a. Saling mendapat petukaran tehnologi guna mempercepat
pertumbuhan ekonomi
b. Menjalin persahabatan
c. Dapat membuka lapangan pekerjaan
d. Dapat menambah jumlah dan kualitas barang
e. Meningkatkan penyebaran sumber daya alam melalui batas
Negara.
Faktor-faktor pendorong
terjadinya perdangangan internasional
1. Adanya sumber kekayaan alam, iklim, letak geografis,
keahlian penduduk, ongkos tenaga kerja, tingkat harga, struktur ekonomi dan
sosial.
2. Memperluas Pasar
Pasar tempat tukar menukar barang, tempat bertemuna
penjual dan pembeli yang keduanya saling melakukan transaksi jual beli barang
apa yang dibutuhkan oleh masing-masing orang (baik importir maupun exportir)
Tujuan transaksi jual beli tersebut antara lain:
1 Mendapat
barang dan jara yang dibutuhkan.
2 Mendapat
laba/keuntungan yang diharapan.
3. Mengimpor teknologi Moderen
3. Mengimpor teknologi Moderen
4. Memperoleh Manfaat Dari Sepesialisasi
Memperoleh manfaat yang dimagsud spesialisasi bahwa
negara tersebut dapat mendapatkan barang dan jasa yang tidakbisa di produksi
sendiri.
Perjanjian Internasional
Merupakan perjanjian tertulis yang mengikat lebih dari
satu pihak (dua Negara atau lebih) dan mengikuti aturan hukum internasional.
Perjanjian internasional terdiri dari Multilateral, Regional dan Bilateral.
Multilateral
: Kesepakatan yang mengikat lebih dari 2 pihak.
Regional
: Kesepakatan yang di buat oleh Negara-negara yang lokasinya dalam 1 regional.
Billateral
: Kesepakatan yang mengikat 2 negara.
Daya mengikat perjanjian internasional
Perjanjian internasional dapat mengikat dengan 2 cara,
yaitu : meratifikasinya ke dalam aturan hukum nasional dan melalui penundukan
secara diam-diam tanpa pengikatan diri secara tegas melalui penandatanganan dan
ratifikasi.
Isi Perjanjian
· Liberalisasi
Perdagangan : negara-negara menanggalkan
berbagai rintangan yang dapat menghambat kelancaran
transaksi.
· Integrasi
Ekonomi : penyatuan kepabeanan, kawasan perdagangan
bebas dan kesatuan ekonomi.
· Harmonisasi
Hukum : negara-negara mencari keseragaman atau titik
temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental.
· Unifikasi
Hukum : penyeragaman mencakup penghapusan dan usaha
penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
· Model
Hukum dan Legal Guide : negara-negara akan
dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum atau legal guide ini ke dalam
hukum nasionalnya.
Standar dalam Perjanjian Internasional
Norma-norma yang diisyaratkan untuk ada di dalam
perjanjian internasional, syarat penting di dalam tata ekonomi internasional,
serta syarat Negara untuk berpatisipasi di dalam transaksi ekonomi
internasional.
· Minimum
standard/ Equitable Treatment : Norma / aturan dasar yang semua Negara harus
taati untuk dapat ikut serta dalam transaksi–transaksi perdagangan
internasional.
·
Most-Favoured Nation Clause: kalusul yang mensyaratkan perlakuan non
diskriminasi dari suatu Negara ke Negara lain.
-Reciproral: Jika ada negara yang fiberi keistimewaan,
harus bersifat reciproral yaitu harus seimbang pada kedua pihak.
-Unconditional: Jika diberi keistimewaan harus tidak
bersyarat.
· Equal
Treatment: klausul untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain. Contoh:
perlakuan yang sama pada warga Negaranya dan warga Negara asing.
·
Referential Treatment: Suatu Negara bisa memberikan perlakuan khusus
kepada Negara lain bila Negara tersebut termasuk Negara yang sedang berkembang/
miskin dan bila memiliki keterikatan sejarah sebelumnya.
Resolusi-resolusi organisasi internasional
Resolusi ini sifatnya tidak mengikat dan biasanya disebut
soft-law.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum Kebiasaan
Internasional : lahir dari adanya praktek-praktek para pedagang
yang dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa sehingga kebiasaan yang
berulang-ulang dengan waktu yang relatif lama.
Namun tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum.
Kebiasaan yang dapat dijadikan sumber hukum harus dilakukan secara berulang-ulang
dan diikuti oleh 2 pihak atau lebih dan praktiknya diterima sebagai sesuatu
yang mengikat.
Prinsip-Prinsip Hukum
Umum
Mulai berfungsi manakala hukum perjanjian (internasional)
dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas sesuatu persoalan.
Karena itu prinsip- prinsip hukum umum ini dipandang sebagai sumber
hukum penting dalam upaya mengembangkan
hukum, termasuk sudah barang tentu hukum perdagangan internasional.
Putusan-putusan badan
pengadilan dan doktrin
Putusan-putusan pengadilan : seperti dalam sistem hukum
yang ada di kontinental (Civil Law) yaitu bahwa putusan pengadilan sebelumnya
hanya untuk dipertimbangkan.
Doktrin : pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana
terkemuka.Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum
perdagangan internasional. Bahkan doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan
hukum.
Kontrak
Kontrak : Sumber hukum perdagangan internasional yang
sebenarnya adalah merupakan sumber utama dan terpenting di dalam perjanjian
atau kontrak yang dibuat oleh para pedagangsendiri. Seperti dapat pahami,
kontrak tersebut adalah “Undang-undang”
bagi para pihak yang membuatnya.
· Pertama : kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, dan dalam taraf tertentu, dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan kesopanan.
· Kedua : status dari kontrak itusendiri. Kontrak dalam
perdagangan internasional tidak lain adalah kontrak nasional yang ada unsur
asingnya.
· Ketiga : menurut Sanson, pembatasan lain yang juga penting dan
mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau adanya ‘kebiasaan’
dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar