Senin, 24 April 2017

Perdagangan Internasional

Hukum Perdagangan Internasional

Pengertian perdagangan internasional

   Perdagangan internasional adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains of tride.

Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak ada Negara-negara di dunia yang tidak terlibat didalam perdagangan baik perdagangan antar regional, antar kawasan ataupun antar Negara. 

Perdagangan ini melakukan transaksi jual beli ke luar negeri, kalau kita membeli disebut impor sedangkan kalau kita menjual disebut expor.


Manfaat Perdagangan Internasional 

a. Saling mendapat petukaran tehnologi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
b. Menjalin persahabatan
c. Dapat membuka lapangan pekerjaan
d. Dapat menambah jumlah dan kualitas barang
e. Meningkatkan penyebaran sumber daya alam melalui batas Negara.

Faktor-faktor pendorong terjadinya perdangangan internasional

1. Adanya sumber kekayaan alam, iklim, letak geografis, keahlian penduduk, ongkos tenaga kerja, tingkat harga, struktur ekonomi dan sosial.
2. Memperluas Pasar
Pasar tempat tukar menukar barang, tempat bertemuna penjual dan pembeli yang keduanya saling melakukan transaksi jual beli barang apa yang dibutuhkan oleh masing-masing orang (baik importir maupun exportir)
Tujuan transaksi jual beli tersebut antara lain:
        1    Mendapat barang dan jara yang dibutuhkan.
        2    Mendapat laba/keuntungan yang diharapan.
3. Mengimpor teknologi Moderen
4. Memperoleh Manfaat Dari Sepesialisasi
Memperoleh manfaat yang dimagsud spesialisasi bahwa negara tersebut dapat mendapatkan barang dan jasa yang tidakbisa di produksi sendiri.

Perjanjian Internasional

Merupakan perjanjian tertulis yang mengikat lebih dari satu pihak (dua Negara atau lebih) dan mengikuti aturan hukum internasional. Perjanjian internasional terdiri dari Multilateral, Regional dan Bilateral.
Multilateral         : Kesepakatan yang mengikat lebih dari 2 pihak.
Regional               : Kesepakatan yang di buat oleh Negara-negara yang lokasinya dalam 1 regional.
Billateral               : Kesepakatan yang mengikat 2 negara.


Daya mengikat perjanjian internasional

Perjanjian internasional dapat mengikat dengan 2 cara, yaitu : meratifikasinya ke dalam aturan hukum nasional dan melalui penundukan secara diam-diam tanpa pengikatan diri secara tegas melalui penandatanganan dan ratifikasi.

Isi Perjanjian

·         Liberalisasi Perdagangan : negara-negara  menanggalkan berbagai    rintangan yang dapat menghambat kelancaran transaksi.
·         Integrasi Ekonomi : penyatuan kepabeanan, kawasan perdagangan bebas dan kesatuan ekonomi.
·         Harmonisasi Hukum : negara-negara mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental.   
·         Unifikasi Hukum : penyeragaman mencakup penghapusan dan usaha penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
·         Model Hukum dan Legal Guide : negara-negara akan dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum atau legal guide ini ke dalam hukum nasionalnya.

Standar dalam Perjanjian Internasional

Norma-norma yang diisyaratkan untuk ada di dalam perjanjian internasional, syarat penting di dalam tata ekonomi internasional, serta syarat Negara untuk berpatisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional.
·         Minimum standard/ Equitable Treatment : Norma / aturan dasar yang semua Negara harus taati untuk dapat ikut serta dalam transaksi–transaksi perdagangan internasional.
·         Most-Favoured Nation Clause: kalusul yang mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara ke Negara lain.
-Reciproral: Jika ada negara yang fiberi keistimewaan, harus bersifat reciproral yaitu harus seimbang pada kedua pihak.
-Unconditional: Jika diberi keistimewaan harus tidak bersyarat.
·         Equal Treatment: klausul untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain. Contoh: perlakuan yang sama pada warga Negaranya dan warga Negara asing.
·         Referential Treatment: Suatu Negara bisa memberikan perlakuan khusus kepada Negara lain bila Negara tersebut termasuk Negara yang sedang berkembang/ miskin dan bila memiliki keterikatan sejarah sebelumnya.
Resolusi-resolusi organisasi internasional
Resolusi ini sifatnya tidak mengikat dan biasanya disebut soft-law.
Hukum Kebiasaan Internasional

Hukum Kebiasaan Internasional : lahir dari adanya praktek-praktek para pedagang yang dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa sehingga kebiasaan yang berulang-ulang dengan waktu yang relatif lama.
Namun tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum. Kebiasaan yang dapat dijadikan sumber hukum harus dilakukan secara berulang-ulang dan diikuti oleh 2 pihak atau lebih dan praktiknya diterima sebagai sesuatu yang mengikat.

Prinsip-Prinsip Hukum Umum

Mulai berfungsi manakala hukum perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas sesuatu persoalan. Karena itu prinsip- prinsip hukum umum ini dipandang sebagai  sumber  hukum  penting dalam upaya mengembangkan hukum, termasuk sudah barang tentu hukum perdagangan internasional.

Putusan-putusan badan pengadilan dan doktrin

Putusan-putusan pengadilan : seperti dalam sistem hukum yang ada di kontinental (Civil Law) yaitu bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan.
Doktrin : pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka.Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Bahkan doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum.
Kontrak
Kontrak : Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya adalah merupakan sumber utama dan terpenting di dalam perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pedagangsendiri. Seperti dapat pahami, kontrak tersebut adalah  “Undang-undang” bagi para pihak yang membuatnya.
·         Pertama : kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan dalam taraf tertentu, dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan kesopanan.
·         Kedua : status dari kontrak itusendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya.
·         Ketiga : menurut Sanson, pembatasan lain yang juga penting dan mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau adanya ‘kebiasaan’ dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.










REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar