Bentuk-bentuk Badan Usaha
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003. BUMN
berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan
berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat
dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan
perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
banyak
- Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak
swasta,
- Pembuka
lapangan kerja
- Penghasil
devisa negara
- Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau
jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19
Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk,
yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan
kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha
Perseroan (Persero)
- Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan
(Persero)
- PT
Pertamina,
- PT
Kimia Farma Tbk
- PT
Kereta Api Indonesia
- PT
Bank BNI Tbk
- PT
Jamsostek
- PT
Garuda Indonesia
- PT
Perubahan Pembangunan
- PT
Telekomunikasi Indonesia
- PT
Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan
(Persero)
- Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang -
undangan
- Modal
berbentuk saham
- Status
perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
- Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai
persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin
berupa direksi
- Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi secara umum adalah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan
bukan kumpulan modal, Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kebendaan. Kerjasama dalam koperasi
didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi
merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama
para anggota,pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut di atur sesuai dengan
keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
LANDASAN HUKUM KOPERASI
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah
pancasila.Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar
dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh
seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan
dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33,Ayat
(1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya, Menurut Pasal 33,Ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan
landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran
berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus
ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran
berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala
peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU
perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas
koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
PENGERTIAN
YAYASAN
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1
angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota”.
Dari definisi tersebut di atas ada 4
(empat) catatan utama tentang Yayasan, yakni :
1.
Yayasan merupakan badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan
perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun nantinya yang
bertindak adalah organ Yayasan, yakni Pembina, Pengawas maupun pengurusnya.
2.
Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau
tidak bergerak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang
telah dipisahkan.
3.
Mempunyai Tujuan Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai,
baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4. Tidak mempunyai anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham
atau sekutu-sekutunya.Namun yayasan digerakan oleh organ Yayasan baik
Pembina, Pengawas namun yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah
pengurus harian.
Kedudukan Hukum dan Kekayaan Yayasan
Kedudukan di Wilayah Republik
Indonesia dan harus dituangkan di dalam AD dan ARTnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa “Harta kekayaan awal
diperoleh dari pemisahan harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik
dalam bentuk uang maupun barang”. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah
penting untuk menghindari agar jangan nsampaiu keyayaan awal yayasan masih
merupkan bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan
keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta
tersebut, harta kekayaan yayasan juga diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat;
b. Wakaf;
c. Hibah;
d. Hibah wasiat;
e. Perolehan lainnya.
Sedangkan untuk syarat minimum harta
keyayaan yaysan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008
ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar