Penyelesaian sengketa
Sengketa dimulai ketika
satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan
menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb
menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat
diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi
yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal
yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi
dan mediasi.
1. Negosiasi
(Negotiation)
Negosiasi merupakan
proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan
antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian
sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator)
sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal
sbb:
- Bertindak
sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
- Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak,
menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga
menghasilkan satu keputusan bersama.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian
dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan,
konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa
pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan
atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa.
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30
Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar
pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak
yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian
arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di
bawah ini:
- Salah
satu pihak meninggal
- Salah
satu pihak bangkrut
- Pembaharuan
utang (novasi)
- Salah
satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
- Pewarisan
- Berlakunya
syarat hapusnya perikatan pokok
- Bilamana
pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan
persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
- Berakhir
atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad
hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan
arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan
perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk
melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai
maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse
institusional
Arbitrase ini merupakan
lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski
perselisihan yang ditangani telah selesai.
Pemberian pendapat oleh
lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila
tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap
melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak
dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau
kasasi.
Sementara itu,
pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30
hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli
atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter
atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan
catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan arbitrase
bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk
dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata
yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak,
tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan
keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang
berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. Litigasi
adalah persiapan dan presentasi dari setiap
kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses
dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan
yang tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah
penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.
penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.
Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut
litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum
di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat
dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan
untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan
diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin
dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan
perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Orang
yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial
yang disebut sadar hukum.
Non-Litigasi
Jalur non litigasi berarti menyelesaikan
masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan
Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Penyelesaian perkara diluar pengadilan
ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam
penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar
perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal
1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute
Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para
ahli.”
7. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah
salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara
perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum
dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri
merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota
kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang
dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah
pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang
pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat
banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili
antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan
negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota
negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar