Wajib Daftar
Perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum
dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
· Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
· Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
§ Menyediakan informasi
resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
§ Menjamin kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
§ Menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat bagi dunia usaha.
§ Terciptanya transparansi
dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
4. KEWAJIBAN
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak
bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
5. Cara
& Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
· Caranya:
§ Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
§ Membayar biaya
administrasi
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung
jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
· Hal-Hal
Yang Didaftarkan
§ Pengenalan tempat
§ Data umum perusahaan
§ Legalitas perusahaan
§ Data pemegang saham
§ Data kegiatan perusahaan
6. Hal-Hal
yang Wajib Didaftarkan Perusahaan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. Nama Perseroan
2. Merek Perusahaan
3. Tanggal Pendirian Perusahaan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Kegiatan Pokok Dan Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Perseroan
6. Izin-Izin Usaha Yang Dimiliki
7. Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan Dan Perubahan Selanjutnya
8. Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.
A. Umum
1. Nama Perseroan
2. Merek Perusahaan
3. Tanggal Pendirian Perusahaan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Kegiatan Pokok Dan Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Perseroan
6. Izin-Izin Usaha Yang Dimiliki
7. Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan Dan Perubahan Selanjutnya
8. Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar