Keagenan
dan Distributor
Pengertian
1. Agen
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Agen adalah perorangan atau badan
usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang
menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran tanpa melakukan
pemindahan atas fisik barang
1. Perusahaan yang
menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal.
2. Pendapatan yang
diterima adalah hasil dari barang-barang atau jasa yang dijualnya kepada
konsumen berupa komisi dari hasil penjualan.
3. Barang yang
dikirimkan langsung dari principal kepada konsumen jika antara agen dengan
konsumen mencapai suatu persetujuan.
4. Pembayaran atas
barang-barang yang telah diterima oleh konsumen langsung kepada principal bukan
melalui agen.
Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke
dalam beberapa, yaitu jenis sebagai berikut:
1. Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan
lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian
barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2. Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan
wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak
principal kepada pihak konsumen.
3. Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan
wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas
barang-barang yang telah ditentukan.
4. Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang
secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah
ditentukan.
5. Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan
wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi
tersebut.
6. Agen
tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya
satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.
2. Distributor
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Distributor Utama (Main
Distributor), adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya
sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian,
penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung
kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain
yang menunjuknya.
Distributor secara umum adalah
perusahaan/pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk memasarkan dan menjual
barang-barang principalnya dalam wilayah tertentu dan untuk jangka waktu
tertentu tetapi bukan sebagai kuasa principal. Distributor tidak bertindak
untuk dan atas nama principal melainkan bertindak untuk dan atas nama dirinya
sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipalnyadan kemudian
menjualnyakepada para pembeli (konsumen) di dalam wilayah yang diperjanjikan
oleh principal. Segala akibat hukum dan perbuatannya menjadi tanggung jawab
distributor sendiri atau dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perusahaan yang
bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
2. Membeli dari
principal /produsen dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan
sendiri.
3. Prinsipal tidak
selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
4. Bertanggung jawab
atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
Dasar Hukum Agen dan Distributor
Dimanakah diaturnya dasar hukumnya suatu
keagenan ini? Dasar hukum pengaturan keagenan kita dapati dalam
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam KUH Perdata
tentang Kebebasan Berkontrak.
2. Dalam KUH Perdata
tentang Kontrak Pemberian Kuasa.
3. Dalam KUH Dagang
tentang Makelar, dan
4. Dalam KUH Dagang
tentang Komisioner.
5. Dalam bidang hokum
khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang mengatur
tentang dealer atau pialang saham.
6. Dalam peraturan
administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian,
yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan
ini.
Perbedaan Agen dan Distributor
Agen dan distributor sebenarnya merupakan dua
terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen
dan distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan
jasa perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
1. Agen
a. Pihak
yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
b. Pendapatan
yang diterima berupa komisi.
c. Barang
dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
d. Pembayaran
atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal
2. Distributor
a. Perusahaan
yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
b. Membeli
dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
c. Prinsipal
tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
d. Bertanggung
jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
Persamaan Agen dan Distributor
Perbedaan mendasar antara pola keagenan, distributor
yaitu keagenan maupun distributor pada dasarnya merupakan kerjasama bisnis yang
dipusatkan pada kegiatan distribusi barang dan jasa saja.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar