Senin, 24 April 2017

Keagenan dan Distributor

Keagenan dan Distributor

Pengertian
1.    Agen
            Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Agen adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang
1.    Perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal.
2.    Pendapatan yang diterima adalah hasil dari barang-barang atau jasa yang dijualnya kepada konsumen berupa komisi dari hasil penjualan.
3.    Barang yang dikirimkan langsung dari principal kepada konsumen jika antara agen dengan konsumen mencapai suatu persetujuan.
4.    Pembayaran atas barang-barang yang telah diterima oleh konsumen langsung kepada principal bukan melalui agen.

Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa, yaitu jenis sebagai berikut:
1.    Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.    Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3.    Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
4.    Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
5.    Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
6.    Agen tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.

2.    Distributor
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998, Distributor Utama (Main Distributor), adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
Distributor secara umum adalah perusahaan/pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk memasarkan dan menjual barang-barang principalnya dalam wilayah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu tetapi bukan sebagai kuasa principal. Distributor tidak bertindak untuk dan atas nama principal melainkan bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipalnyadan kemudian menjualnyakepada para pembeli (konsumen) di dalam wilayah yang diperjanjikan oleh principal. Segala akibat hukum dan perbuatannya menjadi tanggung jawab distributor sendiri atau dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
2.    Membeli dari principal /produsen dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
3.    Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
4.    Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.

Dasar Hukum Agen dan Distributor
Dimanakah diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan ini? Dasar hukum pengaturan keagenan kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.    Dalam KUH Perdata tentang Kebebasan Berkontrak.
2.    Dalam KUH Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa.
3.    Dalam KUH Dagang tentang Makelar, dan
4.    Dalam KUH Dagang tentang Komisioner.
5.    Dalam bidang hokum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang mengatur tentang dealer atau pialang saham.
6.    Dalam peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan ini.

Perbedaan Agen dan Distributor
Agen dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
1.    Agen
a.       Pihak yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
b.      Pendapatan yang diterima berupa komisi.
c.       Barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
d.      Pembayaran atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal

2.    Distributor
a.       Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
b.      Membeli dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
c.       Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
d.      Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.

Persamaan Agen dan Distributor
Perbedaan mendasar antara pola keagenan, distributor yaitu keagenan maupun distributor pada dasarnya merupakan kerjasama bisnis yang dipusatkan pada kegiatan distribusi barang dan jasa saja.










REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar