NAMA : INNE HANANDITA SUPRIYANTO
NPM : 23215385
KELAS : 2EB19
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI
TUGAS : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (#Softskill)
Hukum Dagang
Hukum dalam arti harfia dapat berarti :
· Peraturan
yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan atau alat yang berlaku oleh dan untuk orang
banyak.
· Segala
Undang-undang peraturan untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
Dari
pengertian dapat disimpulkan bahwa hukum adalah segala sesutau peratruran baik
yang tertulis atau tidak tertulis untuk mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat
Dari
pengertian di atas terdapat kesamaan bahwa hukum adalah untuk mengatur manusia
dalam hidup masyarakat, selanjutnya tentang Dagang dalam arti harfia berarti :
1. selalu
asing negeri asing
2. selalu
pengembara ; orang asing
3. perniagaan
; jual beli.
Hukum
Dagang hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lapangan perniagaan atau
jual beli.
M.H
Tirtaamidjaja, istilah hukum dagang ini dengan hukum perniagaan; Prof
R.Soekardono menggunakan istilah hukum dagang, begitu pula saya sependapat
dengan istilah hukum dagang walaupun secara harfia mempunyai arti yang sama
yaitu : Dagang = perniagaan, karena perkataan dagang lebih populer atau lebih
banyak digunakan orang dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ditanya apa
pekerjaan anda ? orang akan menjawab berdagang.
Manusia
yang berdagang disebut pedagang. Siapa pedagang itu ?
Dalam
ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :
Pasal 2 : pedagang adalah mereka
yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai pekerjaannya sehari-hari.
Pasal 3 : perbuatan perniagaan
pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual.
Sumber –sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada aturan :
1. Hukum
Tertulis yang dikodifikasikan :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( WVK
)
2. Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW).
3. Secara
langsung bersumber padacode du commerce dan code Civildan kedua kitab
ini bersumber secara tidak langsung dari Ordonance de
Commerce dan ordonence de la Marine
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasi, yakni peraturan-peraturan/ perundang-undangan
khusus yang mengtur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Hutang Piutang
Hutang piutang yang
lazim dikenal dalam dunia usaha timbul dari adanya suatu perikatan dan
sebagaimana kita ketahui perikatan itu dapat timbul dari Perjanjian dan
Undang-undang (vide Pasal
1233 KUHPerdata):
Definisi perjanjian diatur dalam Pasal
1313 KUHPerdata yang berbunyi
sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Dari perjanjian hutang piutang ini
timbulah prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing
pihak berdasarkan kesepakatan. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan
atau melaksanakannya dengan tidak sempurna, maka pihak yang dirugikan akan
perbuatannya tersebut dapat memilih untuk memaksa pihak lain untuk meneruskan
perjanjian tersebut, atau meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian
biaya kerugian dan bunga (vide Pasal
1267 KUHPerdata).
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan
kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota
persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan
dalam hukum perseorangan sebagai hak milik. Pada umumnya persekutuan tidak
dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani
benda-benda yang bukan tanah.
Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur
perbuatanperbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan
saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan,
tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang,
sambat sinambat, tolong menolong
3.
panjer4. kredit perseorangan.
Hukum Kontrak Kerjasama
Menurut Pasal 1313 KUH
Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini,
timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut
Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
1.
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang
dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang
merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu
perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya
kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya
perjanjian.
1. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak
dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian
sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.
Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Syarat Sahnya
Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH
Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat,
yaitu:
1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu
harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut,
tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
1. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan
berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal
1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum
kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330
KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu
perjanjian yakni:
–
Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan
Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat
perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah
menikah dan sehat pikirannya.
(ii)
Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang
Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi
pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila
telah mencapai umur 16 tahun.
–
Mereka yang berada di bawah pengampuan.
–
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan
berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
–
Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
1. Mengenai suatu hal
tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai
suatu obyek tertentu.
1. Suatu sebab yang
halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan
hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban
Syarat No.1 dan No.2
disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya
atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4
disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari
suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif
tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya
perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah
pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya)
secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah
dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian,
selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta
pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat
obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum.
Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah
ada suatu perikatan.
Struktur Perjanjian
Struktur atau kerangka dari
suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1. Judul/Kepala
2. Komparisi yaitu berisi
keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian
itu dibuat.
3. Keterangan pendahuluan dan
uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4. Isi/Batang Tubuh perjanjian
itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang
disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Penutup dari Perjanjian.
Bentuk
Perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk:
§
Lisan
§
Tulisan,
dibagi 2 (dua), yaitu:
–
Di bawah tangan/onderhands
–
Otentik
Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan
yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa
dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal
1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
a. Akta Di bawah
Tangan (Onderhands)
b. Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat
tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di
bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan
tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut,
sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh
kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan
terdiri dari:
(i) Akta
di bawah tangan biasa
(ii) Akta Waarmerken,
adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para
pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka
Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para
pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
(iii) Akta
Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para
pihak namun penandatanganannya disaksikan
oleh atau di hadapan Notaris,
namun Notaris tidak
bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab
terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal
ditandatanganinya dokumen tersebut.
Hukum Tentang Hubungan Karyawan/Buruh dengan perusahaan
organisasi
Tenaga kerja merupakan
tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri,
sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan
hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan
kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2
UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap
sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa,
dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi
yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan
kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara
pekerja dan pengusaha.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai serikat pekerja/serikat buruh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000. Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan bahwa serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Melihat beberapa kententuan
yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000, maka sudah
seharusnya pekerja/buruh membentuk suatu wadah yang terorganisasi dengan baik
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain daripada itu berikut
dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk
serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau
pihak-pihak lain :
1. UUD
1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
2. Konvensi
ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
3. UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Bahkan dalam pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000
tegas dinyatakan :
a. Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh
Sedangkan dalam pasal 28 UU
No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bahwa,
siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi
anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan
kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
1. Melakukan
pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau
melakukan mutasi,
2. Tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,
3. Melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun;
4. Melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam pasal 43 ayat 1 UU
No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa pihak
yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun
manakut-nakuti dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling
lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak
Rp. 500 juta.
Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 pasal 18 ayat 1, bentuk hukum reksa dana di
Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yakni reksa dana berbentuk perseroan
terbatas (PT Reksadana) dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
(KIK).
Reksa dana berbentuk
perseroan
Pada reksa dana berbentuk
perseroan, perusahaan reksa dana (PT Reksadana) menghimpun dana dengan cara
menjual saham melalui melalui penawaran perdana (initial
publicoffering/IPO) kepada masyarakat. Dana yang terkumpul dari
penjualan tersebut kemudian diinvestasikan pada berbagai jenis surat-surat
berharga.
Reksa dana berbentuk
kontrak investasi kolektif (KIK)
Reksa dana berbentuk
kontrak investasi kolektif merupakan perjanjian kontrak antara manajer
investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan reksa dana.
Dalam kontrak tersebut, manajer investasi diberi wewenang penuh untuk mengelola
portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan dan administrasi secara kolektif.
Fungsi kontrak investasi
kolektif mirip dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam
suatu perusahaan.
KIK mengatur tugas dan
tanggung jawab masing-masing pihak, tujuan dan jenis investasi yang akan
dilakukan, tata-cara transaksi, biaya-biaya yang timbul, hak pemegang unit
penyertaan, dan aturan-aturan lain yang menyangkut pengelolaan reksa dana.
Berbeda dengan reksa dana
berbentuk perseroan, reksa dana KIK menerbitkan unit penyertaan sampai sejumlah
yang ditetapkan dalam AD/ART. Masyarakat yang tertarik berinvestasi dapat
membeli unit penyertaan reksa dana dan akan mendapat tanda bukti berupa surat
konfirmasi pembelian dari bank kustodian.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar