Senin, 27 Maret 2017

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau bisa juga dikatakan Hak Milik Intelektual adalah hasil – hasil usaha manusia kreatif yang dilindungi oleh hukum (menurut UNCTAD dan ICSD). Keberadaan dari HKI selalu berhubungan erat antar manusia dan antar negara. Keberadaan dari HKI sendiri selalu mengikuti dinamika dalam perkembangan masyarakat.
Dimaksudkan adanya HKI adalah sebagai penghargaan atas hasil karya (kreatifitas) dan agar orang lain terangasang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat dintentukan oleh mekanisme pasar. Selain itu juga, keberadaan HKI menunjang diadakannya dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreatifitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

Hukum yang mengatur HKI bersifat territorial , pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing – masing yurisdiksi yang bersangutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah di daftarkan di Indonesia.

Di Indonesia, instansi yang berwenang dalam mengelola HKI adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Cabang – cabang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia mengenal tujuh cabang, yaitu :
Hak Cipta (Copyright)
Paten (Patent)
Merek (Trademark)
Disain Industri (Industrial Design)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design).
Dalam penulisan kali ini, penulis akan membahas tentang Hak Cipta, Paten, dan Merek.

Hak Cipta
            Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
            Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

            Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Contoh :
1.    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2.    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.    Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.    Arsitektur.
8.    Peta.
9.    Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.

Hak cipta memiliki masa berlaku, hak cipta atas buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama/drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu/musik, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan, tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Sedangkan, program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Paten
suatu sistem pemberian Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

Hak Pemegang Paten
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

Merek Dagang
            Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
            Dari definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:

1. Kata
2. Huruf
3. Angka
4. Gambar
5. Warna

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi dari Merek
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.






REFERENSI  :

https://evaruth.wordpress.com/2012/04/13/hak-cipta-paten-dan-merek-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar