Hak Kekayaan
Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual atau bisa juga dikatakan Hak Milik Intelektual adalah hasil – hasil
usaha manusia kreatif yang dilindungi oleh hukum (menurut UNCTAD dan ICSD).
Keberadaan dari HKI selalu berhubungan erat antar manusia dan antar negara.
Keberadaan dari HKI sendiri selalu mengikuti dinamika dalam perkembangan
masyarakat.
Dimaksudkan adanya
HKI adalah sebagai penghargaan atas hasil karya (kreatifitas) dan agar orang
lain terangasang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat dintentukan oleh mekanisme
pasar. Selain itu juga, keberadaan HKI menunjang diadakannya dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreatifitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Hukum yang mengatur
HKI bersifat territorial , pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan
secara terpisah di masing – masing yurisdiksi yang bersangutan. HKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah di daftarkan di Indonesia.
Di Indonesia,
instansi yang berwenang dalam mengelola HKI adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan
HAM Republik Indonesia.
Cabang – cabang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia mengenal tujuh
cabang, yaitu :
Hak Cipta (Copyright)
Paten (Patent)
Merek (Trademark)
Disain Industri
(Industrial Design)
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design).
Dalam penulisan kali
ini, penulis akan membahas tentang Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hal eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang
dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor
19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang –
undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak
yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain
yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Contoh :
1.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lainnya.
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
3.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu atau music dengan atau tanpa
teks.
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
7.
Arsitektur.
8.
Peta.
9.
Seni batik, fotografi.
10.
Sinamatografi.
11.
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lainnya.
Hak cipta memiliki masa berlaku, hak cipta atas buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama/drama musikal, tari,
koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu/musik, arsitektur,
ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan, tafsiran, saduran, dan
bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki
oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Sedangkan,
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih
wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Paten
suatu sistem
pemberian Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Hak Pemegang Paten
Pemegang Paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat
melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk:
membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti
juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang
dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan,
menjual, mengimpor, dsb.
Dalam hal
Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan
impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari
penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
Dikecualikan dari hak
sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian
Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau
analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.
Merek Dagang
Merek atau merek dagang adalah nama
atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
Dari definisi diatas tersebut di
atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:
1. Kata
2. Huruf
3. Angka
4. Gambar
5. Warna
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis
Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif
yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi dari Merek
Tanda Pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas
mutu barangnya.
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
REFERENSI :
https://evaruth.wordpress.com/2012/04/13/hak-cipta-paten-dan-merek-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar