Subyek
dan obyek hukum
A. Subyek Hukum
Subyek
hukum atau subject van een recht; yaitu "orang" yang
mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau
melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang
didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki
kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat
menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan
hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari
hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh
karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada
masing-masing pihak.
Dalam
hukum internasional, subyek hukum dapat secara individual ataupun negara,
penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari
dari karya Logemann; Over de theori van een stelig staatsrecht,
10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).
Singkatnya
subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari :
·
1. Manusia (Natulijke Persoon)
Manusia merupakan
subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah
merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia
meninggal dunia.
·
2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia,
badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.
Menurut
hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon),
yaitu pembawa hak dan kewajiban.
B. Obyek Hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu
dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai
harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya,
seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan
harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun
penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
·
1. Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
·
2. Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
c. Macam-Macam
Badan Hukum
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan
Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara
yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara,
hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh :
Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan
Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan
kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang
bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon
Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business
organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah
Belanda.
D. Gadai
Pengertian :
hak
yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan
dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya
untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-sifat gadai :
1.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk
menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi
gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.
Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh benda itu.
Objek gadai :
Semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud
maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran
uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas
koma.
Hak pemegang gadai :
1.
Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2.
Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan benda gadai.
3.
Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4.
Berhak mempunyai referensi.
5.
Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6.
Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban pemegang gadai :
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya
harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual.
3.
Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4.
Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5.
Kewajiban untuk melelang benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.
Perjanjian pokok
2.
Musnahnya benda gadai
3.
Pelaksanaan eksekusi
4.
Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.
Penyalahgunaan benda gadai.
Hipotik
Pengertian :
Satu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi
perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir
2. Bersifat
zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan
pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
4. Objeknya
benda-benda tetap
Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal
509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun
1992 tentang penerbangan.
Hipotik Kapal
Sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”), maka seluruh ketentuan
mengenai pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak seperti halnya
tanah dan kapal yang beratnya lebih dari 20-M3 menggunakan lembaga jaminan
berupa hipotik yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Oleh karena itu orang lebih mengenal Hipotik dibandingkan Hak
Tanggungan. Namun, sejak lahirnya UUHT, maka Hipotik hanya digunakan untuk
Kapal yang beratnya di atas 20-M3.
SYARAT AGAR SUATU
KAPAL DAPAT DIBEBANI DENGAN HIPOTIK
1. Adanya Hak Kebendaan (pasal 1168 – 1170 dan
pasal 1175 KUHPerdata)
yang dimaksud dengan
adanya Hak Kebendaan tersebut adalah kapal tersebut sudah ada dan terdaftar
sehingga haknya sudah lahir. Contohnya seperti pada kasus Arief tersebut di
atas. Kapal-kapal yang masih dalam proses pembangunannya dan belum memiliki
Grosse Akta Pendaftaran kapalnya (seperti dalam kasus Budi) belum dapat
dibebani dengan Hipotik (pasal 1175 KUHPerdata).
2. Objeknya adalah kapal yang beratnya di atas
20-M3
Untuk kapal yang
beratnya di bawah 20-M3 karena bukan merupakan objek Hipotik (pasal 1167 KUHPerdata),
maka jika ingin dijaminkan menurut pendapat saya pribadi sebaiknya menggunakan
lembaga jaminan lain seperti Jaminan Fidusia yang memang dikhususkan untuk
benda-benda bergerak. Namun jika kantor fidusia menolak mendaftarkan jaminan
atas kapal yang beratnya di bawah 20-M3 dengan alasan bahwa hal tersebut
bertentangan dengan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, maka dapat
dibuatkan akta Kuasa Menjual yang dibuat di hadapan Notaris (pasal 1172
KUHPerdata) sebagai pengaman bagi pihak Bank. Akta kuasa menjual tersebut juga
seharusnya mencantumkan suatu ketentuan bahwa berlakunya akta tersebut apabila
debitur sudah wanprestasi atau macet.
3. Kapal tersebut harus yang dibukukan (di
daftarkan) di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan
penjelasan saya pada point 1 di atas. Bahwa kapal tersebut harus sudah
terdaftar pada kantor pelabuhan setempat.
4. Diberikan dengan akta autentik (pasal 1171
KUHPerdata)
Sebagaimana halnya
dengan pemberian jaminan lainnya, seperti Hak Tanggungan, Gadai, dan Fidusia,
maka pemberian jaminan berupa Hipotik atas kapal tersebut harus dibuat di
secara otentik di hadapan Pejabat Umum yang berwenang. Namun demikian, bedanya
adalah, yang berwenang untuk membuat akta Hipotik Kapal bukanlah Notaris;
melainkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang berada pada
Kantor Pendaftaran dan Pencatatan Baliknama kapal,
5. Menjamin tagihan hutang (pasal 1176
KUHPerdata)
Dalam pemberian
Hipotik pada kapal, harus ada hutang yang dijamin dengan pembebanan hipotik
tersebut. Oleh karenanya, biasanya dalam akta hipotik, selain mencantumkan
mengenai identitas kapal yang dijaminkan, juga mencantumkan data mengenai
berapa besar hutang yang dijamin dan berapa nilai penjaminan dari Kapal
dimaksud. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada saat dilaksanakannya
eksekusi atas kapal dimaksud.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar