RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau Anggaran
Dasar Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat
kepada Direksi Perseroan.
Ø Tugas dan Tanggungjawab
· Dalam
rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya Dewan
Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite-komite
lainnya.
· Dewan
Komisaris juga berhak untuk meminta bantuan tenaga akhli untuk jangka waktu
terbatas atas beban Perseroan.
·
Setiap
akhir tahunbuku Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja
komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana
dimaksud pada butir 4 diatas.
·
Setiap
anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
·
Melakukan
tindakan untuk kepentingan Perseroan dan bertanggung jawab kepada RUPS.
· Memberikan
pendapat dan saran yang sesuai dengan tugas pengawasan Dewan Komisaris mengenai
setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.
·
Mengikuti
perkembangan kegiatan Perseroan, dan segera melaporkan kepada RUPS apabila
Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang mencolok disertai saran mengenai
langkah perbaikan yang harus ditempuh.
DIREKSI
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar
pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentingan Perseroan. Dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Direksi juga berkewajiban untuk menjamin bahwa semua asset Perseroan telah digunakan
sesuai peruntukannya guna kepentingan Perseroan dan para Pemegang Saham Perseroan.
Ø Tugas dan Tanggungjawab
· Direksi juga berkewajiban
untuk menjamin bahwa semua aset Perseroan telah digunakan sesuai peruntukannya guna
kepentingan Perseroan dan para Pemegang Saham Perseroan.
·
Menentukan
arah usaha dan visi misi serta sebagai pimpinan umum dala mengelola perusahaan.
Memegang kekuasaan dan kendali secara penuh dan bertanggung jawab secara menyeluruh
terhadap pengembangan perusahaan.
· Menentukan
kebijakan yang dilaksanakan perusahaan,
termasuk juga melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
KOMITE AUDIT
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh
Dewan Komisaris dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugas pengawasannya. Pada saat ini Komite Audit merupakan satu-satunya komite
yang berada di bawah Dewan Komisaris.
Ø Tugas dan Tanggungjawab
·
membantu
Dewan Komisaris dalam mengevaluasi laporan-laporan yang disampaikan oleh
Direksi Perseroan, baik berupa laporan keuangan maupun laporan kegiatan
operasional lainnya.
·
memastikan
bahwa laporan keuangan Perseroan telah dibuat dan disusun sesuai dengan
ketentuanketentuan yang berlaku, termasuk telah diterapkannya Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia.
·
memastikan
bahwa sistem pengendalian internal telah dilaksanakan secara memadai.
·
memberi
masukkan kepada Dewan Komisaris tentang hal-hal yang dianggap perlu sehubungan
dengan kegiatan operasional perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
SekretarisPerusahaan berfungsi sebagaipenghubung antara
Perseroan dengan pihak-pihak lain di
luar Perseroan, dan bertugas untuk mendapatkan kepastian bahwa Perseroan telah
mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi Perseroan.
Ø Tugas dan Tanggungjawab
·
Sebagai
penghubung antara Perseroan dengan para pemegang saham, otoritas pasar modal
seperti OJK serta Bursa Efek, komunitas pasar modal, biro administrasi efek,
media massa, serta masyarakat umum lainnya.
·
Mengikuti
perkembangan pasar modal dan bursa efek, khususnya dalam masalah ketentuan
perundangundangan dan peraturan lainnya yang berlaku di pasar modal.
·
Memberikan
masukan dan usulan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan
dan mematuhi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di
dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Perseroan
Terbatas, dan undang-undang serta peraturan pemerintah lain yang berlaku di
Indonesia.
·
Mematuhi
ketentuan-ketentuan OJK dan Bursa Efek sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
Perseroan sebagai perusahaan publik.
INTERNAL AUDIT
Internal Audit adalah suatu fungsi penilaian yang independen
yang ada di dalam suatu organisasi,
dengan tujuan untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi tersebut. Internal
Audit dituntut untuk bertindak dan bersikap secara independen,
namun diharapkan dapat tetap berperan secara obyektif dan profesional sehingga dapat
memberikan nilai tambah dalam penyempurnaan organisasi secara keseluruhan.
·
Divisi Internal
Audit bertanggung-jawab untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi
pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional Perseroan. Divisi Internal
Audit berkewajiban utuk menyusun rencana, melaksanakan, melakukan
koordinasi, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan audit di internal Perseroan. Divisi
Internal Audit juga diharapkan dapat memberikan masukan berupa opini yang obyektif
dan memberikan saran-saran yang diperlukan Perseroan. Divisi Internal Audit bertanggung-jawab
langsung kepada Direksi Perseroan. Kepala Divisi Internal Audit diangkat
dan diberhentikan oleh Direksi Perseroan.
·
Pada
tahunbuku 2014 Divisi Internal Audit secara berkala melakukan audit
terutama sekali atas kegiatan operasional di divisi Sales & Distribution,
divisi Marketing, dan seksi Purchasing.
PENJUALAN DAN DISTRIBUSI
Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa
yang dibuat dari produsen ke konsumen agar
tersebar luas. Kegiatan distribusi berfungsi mendekatkan
produsen dengan konsumen sehingga barang atau jasa dari seluruh indonesia atau
luar indonesia dapat kita barang dan jasa tersebut.
- Mengklasifikasi barang atau
memilahnya sesuai dengan jenis, ukuran, dan kualitasnya.
- Memperkenalkan barang atau jasa
yang diperdagangkan kepada konsumen, seperti dengan reklame atau
iklan.
- Membeli barang dan jasa dari
produsen atau pedagang yang lebih besar.
- Menyusun
rencana pemasaran untuk semua produk PT Ultrajaya.
- Bertanggung jawab penuh dalam
hal penjualan distibusi produk-produk PTUltrajaya ke seluruh Indonesia
pada target Outlet yang ditetapkan.
- Membina hubungan baik dengan
semua pelanggan PT Ultrajaya.
PERSONALIA
& UMUM
Direktur
personalia adalah orang yang bertugas mengembangkan sistem perencanaan
personalia serta mengendalikan suatu kebijakan untuk para pegawai.
Sesuai dengan namanya, posisi jabatan
ini terkait dengan tenga kerja dan sumber daya manusia. Direktur personalia
bertugas:
·
Mengembangkan
sistem perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai.
·
Melaksanakan
kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·
Membina
pengembangan staff administrasi.
MANUFACTURING
·
Bertanggung jawab penuh dalam hal produksi
semua produk.
·
PT Ultrajaya sesuai dengan jumlah dan
kualitas yang sudah ditetapkan.Bertanggung jawab penuh dalam hal kelancaran
produksi dan perawatanmesin-mesin yang digunakan dalam proses produksi.
ENGINEERING
·
Membantu departemen manfacturing dalam hal
pemeliharaan perbaikandan pengawasan mesin-mesin produksi yang digunakan.
·
Mengurus segala administrasi yang berhubungan
dengan divisi engineering operational.
·
Mengajukan usulan
pengembangan sistem pengelolaan berkaitan dengan efektivitas dan keandalan
bagian Engineering.
PENGADAAN
·
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
·
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa.
PEMASARAN
·
Menyusun rencana pemasaran untuk semua produk
PT Ultrajaya.
· Melakukan evaluasi aktivitas pemasaran
sesuai dengan strategi perusahaan yang telah ditetapkan.c.Berkerja sama dengan
pihak lain seperti biro iklan atau Departemen lainseperti bagian produksi untuk
memastikan aktivitas pemasaran dapatdilakukan dengan baik.
·
Bertanggung jawab terhadap bagian pemasaran
KEUANGAN
DAN AKUNTANSI
·
Bertanggung jawab penuh dalam hal pelaporan
keuangan dan akuntansi PT Ultrajaya sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan.
·
Menyusun laporan rutin dan melaporkan
kepada dewan direksi.
·
Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci
tentang keuangan.
·
Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian
yang terkait masalah keuangan.
·
Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap
bagian yang ada dibawahnya.
·
Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk
memastikan dan menjamin tidak adanya kebocoran terkait penggunaan keuangan.
INFORMASI
DAN TEKNOLOGI
·
Bertanggun jawab penuh dalam hal penyusunan
dan pengendalian system informasi di PT Ultrajaya.
·
Membantu setiap unit kerja di PT Ultrajaya
demi kelancaran penyediaan informasi untuk dewan direksi.
·
Bertanggung jawab memelihara system jaringan
·
Mengoptimalisasi perangkat IT atau server
yang ada di PT Ultrajaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar