Kamis, 11 Oktober 2018

STRUKTUR MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY

      TRUKTUR MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau Anggaran
Dasar Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan.
Ø  Tugas dan Tanggungjawab
·     Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite-komite lainnya.
·       Dewan Komisaris juga berhak untuk meminta bantuan tenaga akhli untuk jangka waktu terbatas atas beban Perseroan.
·         Setiap akhir tahunbuku Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pada butir 4 diatas.
·         Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
·         Melakukan tindakan untuk kepentingan Perseroan dan bertanggung jawab kepada RUPS.
·    Memberikan pendapat dan saran yang sesuai dengan tugas pengawasan Dewan Komisaris mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.
·         Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan segera melaporkan kepada RUPS apabila Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang mencolok disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
DIREKSI
Direksi adalah organ perseroan  yang  berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan  ketentuan Anggaran Dasar.
Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan. Dalam mencapai maksud dan tujuannya. Direksi juga berkewajiban untuk menjamin bahwa semua asset Perseroan telah digunakan sesuai peruntukannya guna kepentingan Perseroan dan para Pemegang Saham Perseroan.
Ø  Tugas dan Tanggungjawab
·     Direksi juga berkewajiban untuk menjamin bahwa semua aset Perseroan telah digunakan sesuai peruntukannya guna kepentingan Perseroan dan para Pemegang Saham Perseroan.
·         Menentukan arah usaha dan visi misi serta sebagai pimpinan umum dala mengelola perusahaan. Memegang kekuasaan dan kendali secara penuh dan bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pengembangan     perusahaan.
·       Menentukan  kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, termasuk juga melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
KOMITE AUDIT
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Pada saat ini Komite Audit merupakan satu-satunya komite yang berada di bawah Dewan Komisaris.
Ø  Tugas dan Tanggungjawab
·         membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi laporan-laporan yang disampaikan oleh Direksi Perseroan, baik berupa laporan keuangan maupun laporan kegiatan operasional lainnya.
·         memastikan bahwa laporan keuangan Perseroan telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku, termasuk telah diterapkannya Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
·         memastikan bahwa sistem pengendalian internal telah dilaksanakan secara memadai.
·         memberi masukkan kepada Dewan Komisaris tentang hal-hal yang dianggap perlu sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.

SEKRETARIS PERUSAHAAN
SekretarisPerusahaan berfungsi sebagaipenghubung antara Perseroan  dengan pihak-pihak lain di luar Perseroan, dan bertugas untuk mendapatkan kepastian bahwa Perseroan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan  bertanggung jawab kepada Direksi Perseroan.

Ø  Tugas dan Tanggungjawab
·         Sebagai penghubung antara Perseroan dengan para pemegang saham, otoritas pasar modal seperti OJK serta Bursa Efek, komunitas pasar modal, biro administrasi efek, media massa, serta masyarakat umum lainnya.
·         Mengikuti perkembangan pasar modal dan bursa efek, khususnya dalam masalah ketentuan perundangundangan dan peraturan lainnya yang berlaku di pasar modal.
·         Memberikan masukan dan usulan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan dan mematuhi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Perseroan Terbatas, dan undang-undang serta peraturan pemerintah lain yang berlaku di Indonesia.
·         Mematuhi ketentuan-ketentuan OJK dan Bursa Efek sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai perusahaan publik.

INTERNAL AUDIT
Internal Audit adalah suatu fungsi penilaian yang independen yang ada di dalam suatu organisasi, dengan tujuan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut. Internal Audit dituntut untuk bertindak dan bersikap secara independen, namun diharapkan dapat tetap berperan secara obyektif dan profesional sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam penyempurnaan organisasi secara keseluruhan.
·         Divisi Internal Audit bertanggung-jawab untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional Perseroan. Divisi Internal Audit berkewajiban utuk menyusun rencana, melaksanakan, melakukan koordinasi, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan audit di internal Perseroan. Divisi Internal Audit juga diharapkan dapat  memberikan masukan berupa opini yang obyektif dan memberikan saran-saran yang diperlukan Perseroan. Divisi Internal Audit bertanggung-jawab langsung kepada Direksi Perseroan. Kepala Divisi Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perseroan.
·         Pada tahunbuku 2014 Divisi Internal Audit secara berkala melakukan audit terutama sekali atas kegiatan operasional di divisi Sales & Distribution, divisi Marketing, dan seksi Purchasing.
PENJUALAN DAN DISTRIBUSI
Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat dari produsen ke konsumen agar tersebar luas. Kegiatan distribusi berfungsi mendekatkan produsen dengan konsumen sehingga barang atau jasa dari seluruh indonesia atau luar indonesia dapat kita barang dan jasa tersebut.
  • Mengklasifikasi barang atau memilahnya sesuai dengan jenis, ukuran, dan kualitasnya. 
  • Memperkenalkan barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, seperti dengan reklame atau iklan. 
  • Membeli barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar.
  • Menyusun rencana pemasaran untuk semua produk PT Ultrajaya.
  • Bertanggung jawab penuh dalam hal penjualan distibusi produk-produk PTUltrajaya ke seluruh Indonesia pada target Outlet yang ditetapkan.
  • Membina hubungan baik dengan semua pelanggan PT Ultrajaya.
PERSONALIA & UMUM

Direktur personalia adalah orang yang bertugas mengembangkan sistem perencanaan personalia serta mengendalikan suatu kebijakan untuk para pegawai.

Sesuai dengan namanya, posisi jabatan ini terkait dengan tenga kerja dan sumber daya manusia. Direktur personalia bertugas:
·         Mengembangkan sistem perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai.
·         Melaksanakan kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·         Membina pengembangan staff administrasi.
MANUFACTURING
·         Bertanggung jawab penuh dalam hal produksi semua produk.
·         PT Ultrajaya sesuai dengan jumlah dan kualitas yang sudah ditetapkan.Bertanggung jawab penuh dalam hal kelancaran produksi dan perawatanmesin-mesin yang digunakan dalam proses produksi.
ENGINEERING
·         Membantu departemen manfacturing dalam hal pemeliharaan perbaikandan pengawasan mesin-mesin produksi yang digunakan.
·         Mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan divisi engineering operational.
·         Mengajukan usulan pengembangan sistem pengelolaan berkaitan dengan efektivitas dan keandalan bagian Engineering.
PENGADAAN
·         Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
·         Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
PEMASARAN
·         Menyusun rencana pemasaran untuk semua produk PT Ultrajaya.
·  Melakukan evaluasi aktivitas pemasaran sesuai dengan strategi perusahaan yang telah ditetapkan.c.Berkerja sama dengan pihak lain seperti biro iklan atau Departemen lainseperti bagian produksi untuk memastikan aktivitas pemasaran dapatdilakukan dengan baik.
·         Bertanggung jawab terhadap bagian pemasaran
KEUANGAN DAN AKUNTANSI
·         Bertanggung jawab penuh dalam hal pelaporan keuangan dan akuntansi PT Ultrajaya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
·          Menyusun laporan rutin dan melaporkan kepada dewan direksi.
·         Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan.
·         Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian yang terkait masalah keuangan.
·         Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
·         Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk memastikan dan menjamin tidak adanya kebocoran terkait penggunaan keuangan.
INFORMASI DAN TEKNOLOGI
·         Bertanggun jawab penuh dalam hal penyusunan dan pengendalian system informasi di PT Ultrajaya.
·         Membantu setiap unit kerja di PT Ultrajaya demi kelancaran penyediaan informasi untuk dewan direksi.
·         Bertanggung jawab memelihara system jaringan
·         Mengoptimalisasi perangkat IT atau server yang ada di PT Ultrajaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar