NAMA : INNE HANANDITA SUPRIYANTO
NPM : 23215385
KELAS : 2EB19
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI
TUGAS : BULAN KE-2 EKONOMI KOPERASI (#Softskill)
BENTUK ORGANISASI
1. MENURUT HANEL
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Sub
sistem koperasi :
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. MENURUT ROPKE
Identifikasi
Ciri Khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa)
Sub
sistem :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
1. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
3. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
4. Penetapan Anggaran Dasar
PENGERTIAN
1. koperasi
adalah kumpulan individu atau badan
usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya.
2. cv( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi tuh CV merupakan
salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan
usaha namun modal minim.
3.PT
Bisnis berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
(gitmen) laba dari deviden/realisasi keuntungan, bebas
dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
pada modal yang disetorkan.
4.firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Atau
dengan kata lain firma akan terbentuk bila terdapat dua orang atau lebih
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Dalam persekutuan firma, umumnya
seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan,
sedangkan dalam persekutuan terbatas .
Kepemimpinan sepenuhnya berada di tanga
pemilik sekaligus bertanggung jawab pada segala resiko yang mungkin timbul
seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat
dlam firma dan besarnya tergantung dari kesepakatan para pihak yang terlibat.
5.Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
PENJELASAN
TENTANG KOPERASI
1.
PENGERTIAN
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara
Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan
kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No.
25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. TUJUAN
2. TUJUAN
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan
demokrasi ekonomi.
3.
FUNGSI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan
dasar hukum negara.
4.
KEGIATAN USAHA
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha
yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14, jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
PENGERTIAN
DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Pengertian
dan penjelasan SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Besarnya SHU diketahui setelah pengurus
membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi
itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang
terlibat dalam koperasi.
KESIMPULAN
Bentuk Koperasi menurut Hanel dan Ropke dilihat dari sub sistemnya berbeda. menurut Hanel sub sistem koperasi individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier), Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat sedangkan menurut Ropke Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi. fungsi dari koperasi salah satunya Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota seperti unit usaha simpan pinjam, perdagangan umum, jasa teknologi informasi, biro jasa, jasa pengiriman barang, jasa transportasi dan lainnya
SARAN
Pada pembahasan ini menjelaskan bentuk organisasi dari pandangan Hanel dan Ropke serta fungsi dan kegiatan usaha koperasi termasuk juga penjelasan tentang sisa hasil usaha. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana memahami bentuk organisasi, mengetahui kegiatan koperasi, melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar