Minggu, 30 Oktober 2016

BENTUK ORGANISASI

NAMA                                : INNE HANANDITA SUPRIYANTO
NPM                                   : 23215385
KELAS                               : 2EB19
FAKULTAS/JURUSAN     : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI    
TUGAS                              : BULAN KE-2 EKONOMI KOPERASI (#Softskill)


BENTUK ORGANISASI
1. MENURUT HANEL
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2. MENURUT ROPKE
Identifikasi Ciri Khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
1.      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
3.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
4.      Penetapan Anggaran Dasar


PENGERTIAN
1. koperasi
adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. 
 2. cv( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. 
3.PT
Bisnis berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum (gitmen) laba dari deviden/realisasi keuntungan, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
4.firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Atau dengan kata lain firma akan terbentuk bila terdapat dua orang atau lebih bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Dalam persekutuan firma, umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas .
Kepemimpinan sepenuhnya berada di tanga pemilik sekaligus bertanggung jawab pada segala resiko yang mungkin timbul seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dlam firma dan besarnya tergantung dari kesepakatan para pihak yang terlibat.
5.Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

PENJELASAN TENTANG KOPERASI
1. PENGERTIAN
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

2. TUJUAN
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
3. FUNGSI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
4. KEGIATAN USAHA
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

1.unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14, jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.

PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.

Pengertian dan penjelasan SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

(c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.


KESIMPULAN
Bentuk Koperasi menurut Hanel dan Ropke dilihat dari sub sistemnya berbeda. menurut Hanel sub sistem koperasi individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier), Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat sedangkan menurut Ropke Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi. fungsi dari koperasi salah satunya Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota seperti unit usaha simpan pinjam, perdagangan umum, jasa teknologi informasi, biro jasa, jasa pengiriman barang, jasa transportasi dan lainnya

SARAN
Pada pembahasan ini menjelaskan bentuk organisasi dari pandangan Hanel dan Ropke serta fungsi dan kegiatan usaha koperasi termasuk juga penjelasan tentang sisa hasil usaha. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana memahami bentuk organisasi, mengetahui kegiatan koperasi, melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi.


REFERENSI :


Kamis, 06 Oktober 2016

LIRIK LAGU

 A Little Braver (Ost. Uncontrollably Fond)

With December comes the glimmer on her face
And I get a bit nervous
I get a bit nervous now
In the twelve months on I won’t make friends with change
When everyone’s perfect
Can we start over again?
The playgrounds, they get rusty and your
Heart beats another ten thousand times before
I got the chance to say
I miss you
When it gets hard
I get a little stronger now
I get a little braver now
And when it gets dark
I get a little brighter now
I get a little wiser now
Before I give my heart away
Well we met each other at the house of runaways
I remember it perfectly, we were running on honesty
We moved together like a silver lock and key
But now that your lock has changed
I know I can’t fit that way
The playgrounds, they get rusty and your
Heart beats another ten thousand times before
I got the chance to say
I want you
When it gets hard
I get a little stronger now
I get a little braver now
And when it gets dark
I get a little brighter now
I get a little wiser now
Before I give my heart away
When it gets hard
I get a little stronger now
I get a little braver now
And when it gets dark
I get a little brighter now
I get a little wiser now
Before I give my heart away

Selasa, 04 Oktober 2016

DEFINISI KOPERASI

NAMA                                : INNE HANANDITA SUPRIYANTO
NPM                                   : 23215385
KELAS                               : 2EB19
FAKULTAS/JURUSAN     : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI    
TUGAS                              : KE-2 EKONOMI KOPERASI (#Softskill)

Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
Definisi Koperasi menurut ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Arifinal Chaniago 1984    
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
P.J.V. Dooren 1992           
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
U No. 25 1992         
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Prinsip - Prinsip Koperasi

·                     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1.            Keanggotaan bersifat sukarela
2.            Keanggotaan terbuka
3.            Pengembangan anggota
4.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.            Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.            Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.            Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.            Perkumpulan dengan sukarela
10.         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.         Pendidikan anggota
·                     Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

1.            Pengawasan secara demokratis
2.            Keanggotaan yang terbuka
3.            Bunga atas modal dibatasi
4.            Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.            Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.            Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.            Netral terhadap politik dan agama
·                     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.            Swadaya
2.            Daerah kerja terbatas
3.            SHU untuk cadangan
4.            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.            Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.            Usaha hanya kepada anggota
7.            Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·                     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

1.            Swadaya
2.            Daerah kerja tak terbatas
3.            SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.            Tanggung jawab anggota terbatas
5.            Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.            Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi

KESIMPULAN

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. menurut U No. 25 1992         
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

SARAN


Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi.




REFERENSI